Meta
Information
- Document Type Legislation
- Title Penetapan Istana Maimoon, Masjid Azizi, Rumah Dinas Walikota Medan, Rumah Tjong Afie, Stasiun Kereta Api Binjai, Kompleks Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat/Museum Daerah Kabupaten Langkat, Gedung Pusat Avros/BKS PPS, dan Masjid Raya Al-Mashun yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- T.E.U Indonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Initiator Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Regulation Number 1
- Regulation Year 2010
- Regulation Type Peraturan Menteri
- Rule Type Abbreviation PERMEN
- Place of release Jakarta
- Issued date 8 Januari 2010
- Date of promulgation 8 Januari 2010
- Source -
- Location Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Subyek ISTANA MAIMOON - MASJID AZIZI - SUMATERA UTARA - CAGAR BUDAYA
- The field of law Hukum Pariwisata
- Language Indonesia
- Related Document -
- Status Applicable
- Information Status
