Tren Ekonomi Kreatif 2024, Kolaborasi Antar Subsektor

Browser web Anda tidak memiliki plugin PDF. Sebagai gantinya klik tombol dibawah untuk melihat atau mengunduh file.

  • 195 Kali
  • 962 Kali
  • Materi Pokok Peraturan

    Berikut kilasan materi pokok dari peraturan tersebut. Klik tombol Preview untuk mempelajarinya.

    • Meta

      Keterangan

    • Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
    • Judul Penetapan Istana Maimoon, Masjid Azizi, Rumah Dinas Walikota Medan, Rumah Tjong Afie, Stasiun Kereta Api Binjai, Kompleks Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat/Museum Daerah Kabupaten Langkat, Gedung Pusat Avros/BKS PPS, dan Masjid Raya Al-Mashun yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
    • T.E.U Indonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    • Pemrakarsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    • Nomor Peraturan 1
    • Tahun Peraturan 2010
    • Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
    • Singkatan Bentuk Peraturan PERMEN
    • Tempat Penetapan Jakarta
    • Tanggal Penetapan 8 Januari 2010
    • Tanggal Pengundangan 8 Januari 2010
    • Sumber -
    • Lokasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    • Subjek ISTANA MAIMOON - MASJID AZIZI - SUMATERA UTARA - CAGAR BUDAYA
    • Bidang Hukum Hukum Pariwisata
    • Bahasa Indonesia
    • Dokumen Terkait -
    • Status Berlaku
    • Keterangan Status