Meta
Keterangan
- Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
- Judul Penetapan Istana Maimoon, Masjid Azizi, Rumah Dinas Walikota Medan, Rumah Tjong Afie, Stasiun Kereta Api Binjai, Kompleks Makam Kesultanan Langkat, Gedung Kerapatan Sultan Langkat/Museum Daerah Kabupaten Langkat, Gedung Pusat Avros/BKS PPS, dan Masjid Raya Al-Mashun yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- T.E.U Indonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Pemrakarsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Nomor Peraturan 1
- Tahun Peraturan 2010
- Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
- Singkatan Bentuk Peraturan PERMEN
- Tempat Penetapan Jakarta
- Tanggal Penetapan 8 Januari 2010
- Tanggal Pengundangan 8 Januari 2010
- Sumber -
- Lokasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Subjek ISTANA MAIMOON - MASJID AZIZI - SUMATERA UTARA - CAGAR BUDAYA
- Bidang Hukum Hukum Pariwisata
- Bahasa Indonesia
- Dokumen Terkait -
- Status Berlaku
- Keterangan Status
