Meta
Keterangan
- Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
- Judul Penetapan Puri Agung Kesiman yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- T.E.U Indonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Pemrakarsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Nomor Peraturan 6
- Tahun Peraturan 2010
- Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
- Singkatan Bentuk Peraturan PERMEN
- Tempat Penetapan Jakarta
- Tanggal Penetapan 8 Januari 2010
- Tanggal Pengundangan 8 Januari 2010
- Sumber -
- Lokasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Subjek PURI AGUNG KESIMAN - BALI - CAGAR BUDAYA
- Bidang Hukum Hukum Pariwisata
- Bahasa Indonesia
- Dokumen Terkait -
- Status Berlaku
- Keterangan Status
Materi Pokok Peraturan
Berikut kilasan materi pokok dari peraturan tersebut. Klik tombol Preview untuk mempelajarinya.
