Meta
Keterangan
- Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
- Judul Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda
- T.E.U Indonesia. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Pemrakarsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Nomor Peraturan 3
- Tahun Peraturan 2010
- Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
- Singkatan Bentuk Peraturan PERMEN
- Tempat Penetapan Jakarta
- Tanggal Penetapan 8 Januari 2010
- Tanggal Pengundangan 8 Januari 2010
- Sumber -
- Lokasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Subjek PASAR JOHAR - LAWEYAN - JAWA TENGAH - CAGAR BUDAYA
- Bidang Hukum Hukum Pariwisata
- Bahasa Indonesia
- Dokumen Terkait -
- Status Berlaku
- Keterangan Status
